Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia

Ekonomi syariah memiliki perkembangan yang baik di Indonesia. Terbukti, beberapa bank konvensional memiliki cabang bank yang bergerak di ekonomi syariah, menunjukkan bahwa nasabah di bidang ekonomi ini terus bertumbuh. Jika ditarik ke belakang, sejarah ekonomi syariah sudah ada cukup lama. 

Ada beberapa pendapat yang membuat ekonomi syariah terus berkembang, mulai dari memberikan rasa tenang, aman, dan juga nyaman bagi beberapa nasabah. Lalu, bagaimana sejarah perkembangan ekonomi syariah di Indonesia?

Sejarah Ekonomi Syariah di Indonesia

Ekonomi syariah di Indonesia sudah mulai berkembang sejak 30 tahun yang lalu, tepatnya pada tahun 1991 saat mulai beroperasinya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama yang ada di Indonesia. Namun, perjalanan Bank Muamalat tidaklah langsung berjalan mulus, terlebih saat itu belum banyak regulasi yang mendukung, salah satunya hukum yang menjadi landasan yaitu UU No. 7 Tahun 1992 perlu diperkuat.

Setahun kemudian, Bank Muamalat mulai beroperasi dengan baik dan mendapatkan modal sekitar Rp 1 miliar. Dari sini, perkembangan ekonomi syariah di Indonesia terus membaik. Perkembangan ekonomi syariah semakin meningkat seiring dengan pemahaman konsumen mengenai ekonomi syariah dan juga berkembangnya industri halal di Indonesia.

Regulasi di bidang ekonomi syariah juga ikut berkembang, mulai dari diterbitkannya regulasi mengenai perbankan syariah, surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan berbagai regulasi lainnya yang dapat membantu perkembangan ekonomi syariah jadi lebih baik. Salah satu titik balik yang membuat bank syariah beroperasi lebih baik adalah saat pemerintah menerbitkan UU No. 10 Tahun 1998 tentang dual banking system.

Dual banking system merupakan sistem yang memungkinkan sebuah bank menjalankan sistem perbankan berbasis bunga dan sistem perbankan berbasis non bunga, alias suatu perbankan dapat menjalankan perbankan konvensional dan perbankan syariah secara berdampingan. Peraturan tersebut menjadi cikal bakal lahirnya bank syariah lain, seperti Bank Mandiri Syariah, BRI, Syariah, BNI Syariah, dan bank syariah lainnya. Pada tahun 2021, ketiga bank syariah tersebut dilebur menjadi satu dengan nama PT Bank Syariah Indonesia (BSI), menjadikan BSI diperkirakan sebagai bank syariah terbesar di Indonesia. 

Landasan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin membaik, terbukti dari semakin meningkatnya jumlah nasabah yang ada pada perbankan syariah. Untuk itu, pemerintah merancang UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang diterbitkan pada tanggal 16 Juli 2008 sebagai aturan hukum ekonomi syariah yang mengatur tentang Perbankan Syariah. Lalu, ada juga UU No. 19 Tahun 2 008 yang mengatur tentang Surat Berharga Syariah Negara. 

Kedua undang-undang tersebut membuat ekonomi syariah di Indonesia memiliki landasan hukum yang memadai dan dapat membuat perkembangan perbankan syariah di Indonesia jadi lebih baik dan lebih cepat. 

Untuk mendukung perkembangan bank syariah, Bank Indonesia memberikan petunjuk mengenai pengembangan ekonomi syariah di Indonesia kepada stakeholders dengan menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” di tahun 2002 yang memuat visi dan misi perbankan syariah. 

Prinsip dan Dasar Ekonomi Syariah

Dilansir dari ICDX Group (bisa jadi cta kalo mau), terdapat enam prinsip dasar ekonomi dan keuangan yang meliputi pengendalian harta individu, distribusi pendapatan, optimalisasi bisnis, transaksi keuangan, partisipasi sosial, dan juga transaksi muamalat.

Selain prinsip, ekonomi syariah juga memiliki nilai-nilai dasar yang terdiri dari kepemilikan, keadilan dalam berusaha, kerjasama dalam kebaikan, dan pertumbuhan yang seimbang.  

1. Kepemilikan

Dalam konsep Islam, segala sesuatu yang ada pada muka bumi pada dasarnya adalah milik Allah SWT, sedangkan manusia hanya bertindak sebagai pengelola milik Allah yang ada di muka bumi ini.

2. Keadilan Dalam Berusaha

Nilai ini meyakini bahwa setiap orang memiliki kesetaraan yang sama dalam memilih hak serta penghargaan. Di samping itu, sebagian dari kelebihan harta seseorang dari hasil usaha sebaiknya diupayakan untuk memenuhi kepentingan bersama untuk mencapai prinsip keadilan. 

3. Kerjasama dalam Kebaikan

Dalam konsep Islam, kegiatan ekonomi dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama dengan landasan tolong-menolong dalam kebaikan.

4. Pertumbuhan yang Seimbang

Dalam konsep Islam selain mendukung pertumbuhan ekonomi, harus tetap menjaga keseimbangan dan kesejahteraan spiritual dan kelestarian alam. 

Produk Bank Syariah

Bank syariah semakin dilirik oleh para konsumen yang ingin menjalankan aktivitas perbankan berdasarkan aturan agama Islam. Untuk itu, bank syariah memiliki produk yang dijalankan berdasarkan syariat Islam.

1. Tabungan Syariah

Tabungan syariah berdasarkan kesepakatan atau akad antara nasabah dan bank yaitu akad mudharabah, yaitu kesepakatan sistem bagi hasil untuk mengelola simpanan, bukan menggunakan sistem bunga yang tidak halal karena ada unsur riba.

2. Deposito Syariah

Deposito di bank syariah akan menggunakan prinsip mudharabah atau bagi hasil dan dapat dimanfaatkan oleh perorangan atau perusahaan. Sistemnya, nasabah dapat menarik deposito dalam jangka waktu yang bisa dipilih, mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan. Keuntungan bagi hasil atau nisbah yang ditawarkan adalah 60 untuk nasabah dan 40 untuk bank. 

3. Gadai Syariah

Sistem gadai syariah sebenarnya mirip dengan sistem gadai konvensional. Yang membedakan, gadai syariah berjalan menggunakan perjanjian atau akad rahn atau ijarah. Saat nasabah tidak mampu melunasi cicilan, barang jaminan akan dijual. Jika harga barang melebihi jumlah utang, kelebihannya akan dikembalikan kepada nasabah. Sedangkan untuk biaya administrasi, debitur perlu membayar biaya pemeliharaan barang karena menurut Islam, barang gadai tetaplah milik debitur.

4. Pinjaman Syariah

Untuk pinjaman syariah, keuntungan pihak bank akan berasal dari margin harga beli di toko dengan harga jual kepada nasabah. Transaksi ini tidak tergolong riba, jika tetap mengikuti syariat dan memiliki prinsip tolong-menolong. 

5. Giro Syariah

Bank syariah juga memiliki produk giro, yaitu produk simpanan dana yang bisa ditarik menggunakan cek atau bilyet giro.

Sistem perbankan dan ekonomi syariah sudah cukup memadai di Indonesia. Maka, tidak jarang jika nasabah di bank syariah akan terus bertambah, terlebih bagi nasabah yang memang ingin melakukan aktivitas perbankan secara halal dan sesuai dengan syariat agama Islam.